Home Berita Bareskrim Polri Menetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana...

Bareskrim Polri Menetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar

0

Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Dalam perkara tersebut penyidik menjerat Panji dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukaman empat tahun penjara. Selain itu, Panji juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menjelaskan bahwa tindak pidana asal terkait penggelapan ini berkaitan dengan permohonan pinjaman uang senilai Rp73 miliar yang diajukan YPI kepada Bank J Trust. Dalam penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa uang pinjaman tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi Panji.

“Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Sementara uang cicilannya diambil dari rekening milik yayasan. Oleh karena itu penyidik menjerat Panji dengan pasal terkait penggelapan.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memblokir ratusan rekening milik Panji dan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Selain itu, puluhan saksi dan ahli juga telah diperiksa.

Berdasar hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, juga ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas dasar tersebut, penyidik kemudian meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara ini merujuk pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 lalu.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Senin (30/10/2023) lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara milik Panji Gumilang dinyatakan lengkap alias P21.

Proses pelimpahan tersebut telah mendapat pengawalan ketat dari anggota Polri bersenjata. Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pengamanan yang diberikan sesuai dengan prosedur untuk memastikan keamanan Panji dari kelompok atau individu yang tidak setuju dengan tindakannya dalam penistaan agama.

Penyidik melimpahkan Panji dan barang bukti perkara ini ke Kejaksaan Negeri Indramayu berdasarkan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

Exit mobile version