Home Berita Gede Palguna, Eks Ketua MKMK, Akan Diadili dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik...

Gede Palguna, Eks Ketua MKMK, Akan Diadili dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

0

Advokat Zico Simanjuntak telah meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memanggil mantan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, sebagai ahli dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

“Saya sudah menghubungi Pak Palguna dan beliau berkenan menjadi ahli di sidang asalkan dipanggil MKMK,” kata Zico di Ruang Sidang MKMK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Selain itu, Zico juga meminta Hakim Konstitusi Saldi Isra dan mantan hakim Konstitusi Aswanto sebagai ahli. Dia juga ingin menghadirkan advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Namun, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie hanya mengabulkan permintaan agar Palguna menjadi ahli. Sebab, Palguna dianggap memiliki pengalaman dalam sidang etik hakim konstitusi.

“Prinsip kami oke tapi kami ini sampai Jumat. Kalau masih ada waktu, kita bikin kira-kira sore atau jam 1,” kata Jimly kepada Zico.

Perlu diketahui, dalam perkara ini Zico mempersoalkan pembentukan MKMK yang dianggap lambat dan hanya bersifat ad hoc.

“Saya melaporkan ketua MK Anwar Usman atas dua kali pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK,” ujar Zico.

Menurut dia, Anwar secara sengaja membiarkan Dewan Etik mati suri karena laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sempat tidak bisa diakses.

Sekadar informasi, Zico merupakan sosok yang mengadukan pelanggaran etik dalam sulap putusan eks hakim Aswanto sehingga MKMK pun dibentuk.

“Artinya untuk dibentuk MKMK itu tidak membutuhkan waktu lama. Cukup waktu seminggu dan kemudian dibentuklah makamah ad hoc yang mengadili Guntur dan dinyatakan melanggar etik,” tandas Zico.

Exit mobile version