Home Berita Arief Hidayat, Hakim Konstitusi, Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga: Saya Merasa...

Arief Hidayat, Hakim Konstitusi, Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga: Saya Merasa Ngeri

0

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan rasa sedihnya ketika muncul istilah “Mahkamah Keluarga” setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kemunculan istilah tersebut diduga karena MK mengabulkan sebagian gugatan mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang mana dijelaskan dapat memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

“Arief mengatakan bahwa jika ada komentar seperti itu, dia merasa sedih. Ia menegaskan bahwa MK adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2023).

Arief juga meminta agar narasi tentang “Mahkamah Keluarga” tidak digunakan, demi menjaga nama baik MK. Ia menyatakan bahwa penyebaran berita-berita negatif atau istilah tersebut tidak baik.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menjalani sidang terhadap dirinya sendiri terkait dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim. Sidang dilakukan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman. Sidang tersebut dilakukan secara tertutup di Gedung II MK, Jakarta Pusat.

Arief dilaporkan ke MKMK karena dissenting opinion atau pendapat berbedanya dianggap menyudutkan hakim konstitusi lain yang mengabulkan sebagian perkara tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Sebagai informasi tambahan, laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini dilakukan oleh sejumlah pihak karena MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Keputusan ini mendapatkan banyak perhatian dari masyarakat karena dianggap membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Pemohon perkara tersebut, Almas Tsaibbirru Re A, yang merupakan mahasiswa asal Surakarta, memberikan pandangan mengenai tokoh idola sebagai pemimpin bangsa Indonesia, yaitu Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025. Terlebih lagi, Gibran dianggap telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta saat menjabat sebagai Wali Kota.

Pemohon juga menyatakan bahwa Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman dalam membangun dan memajukan Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, dan ketaatan serta pengabdian kepada kepentingan rakyat dan negara.

Exit mobile version