Seorang model sekaligus selebgram asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja menjadi tersangka atas kasus pembuangan bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Bagaimana kronologi kasus Zhafira Devi ini?
Bayi yang dibuang tersebut ternyata merupakan anak kandung Zhafira sendiri dari hasil hubungan gelap. Perempuan berusia 28 tahun itu akhirnya ditangkap di Semarang, Kamis lalu (19/10/2023).
Kronologi Kasus Zhafira Devi
Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, AKBP Dayu Wikarniti mengungkap kronologi pembuangan mayat bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya tersebut.
Dari hasil interogasi, Zhafira mengaku sudah mengalami sakit perut sejak Minggu (15/10/2023) pukul 03.00 Wita di hotel ST Legian saat menginap bersama pacarnya yang berkewarganegaraan Singapura.
Zhafira tidak pernah memberitahu pacarnya bahwa ia sedang hamil. Hingga akhirnya melahirkan di toilet kamar hotel tempatnya menginap sekitar pukul 08.00 Wita.
“Dia melahirkan di kloset kamar mandi. Sekitar satu setengah jam dia di sana, katanya. Lalu, dia membersihkan tubuhnya dari ceceran darah,” kata AKBP Dayu Wikarniti saat konferensi pers, Kamis (26/10/2023).
Bayi Dimasukkan ke Tas Kresek
Setelah mengetahui bayinya terlahir di kloset, Zhafira mencoba menyiram bayinya agar masuk lalu menutupnya. Namun hal itu gagal dilakukan hingga akhirnya bayi tewas diduga akibat siraman air.
“Sempat hidup dan sempat nangis. Tapi ditutup klosetnya agar tidak ketahuan oleh pacarnya yang sedang tidur. Dan kemungkinan (bayinya) sudah meninggal saat itu,” ujar AKBP Dayu.
Karena Zhafira takut ketahuan dan diputus oleh pacar barunya, Ia kemudian untuk memasukkan mayat bayinya ke tas kresek putih dan membawanya ke Bandara Ngurah Rai saat akan pulang ke Semarang.
“Dia tidak mau pacar barunya mengetahui kalau dirinya hamil, apalagi sampai melahirkan. Karena dia ingin serius sama pacarnya yang ini,” ungkap Dayu.
Saat di bandara Ngurah Rai, dia membuang tas kresek berisikan bayi itu di parkiran premium Terminal Keberangkatan Domestik.
Bayi tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan sekitar pukul 16.30 Wita dan melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil melacak dan menangkap Zhafira di Semarang pada Kamis (19/10/2023).
Tidak Tahu Ayah Biologisnya
Zhafira mengaku tidak mengetahui ayah dari bayi yang dibuangnya tersebut lantaran sering bergonta-ganti pacar sejak Januari 2023 lalu dan tidak pernah menggunakan alat kontrasepsi saat berhubungan.
Selain itu, Zhafira juga tidak tahu secara pasti berapa usia kandungannya. Namun, berdasarkan hasil autopsi dan uji forensik, bayi itu berusia sekitar 38 minggu dan sudah waktunya melahirkan.
Bayi yang dibuang ibunya tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki dan memiliki berat badan 2,5 kg serta panjang badan 48 cm.
Tersangka dengan Hukuman Penjara 9 Tahun
Hingga kini, Zhafira telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi yang dikandungnya sendiri di Bandara Ngurah Rai, sehingga terancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara, dimana seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru lahir. Saya kira ini termasuk pembunuhan,” kata Dayu.
Saat konferensi pers di Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, Zhafira hanya diam dan menunduk ke belakang selama Dayu menjelaskan proses penyelidikan. Seperti itulah kronologi kasus Zhafira Devi, selebgram yang buang bayinya sendiri di bandara.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama