Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri kepemilikan rumah nomor 46 di Jalan Kartenegara, Jakarta Selatan yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai safe house.
Diketahui, rumah yang turut digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (27/10/2023) kemarin ternyata tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan memiliki hanya memilki kewenangan etik.
“Enggak, saya pikir enggak (didalami Dewas KPK). Itu konteksnya pidana, kami khusus etik. Jadi fokus Dewas adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengatakan jika Dewas KPK sedang mendalami dua dugaan pelanggaran etik, pertama pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian.
Kedua, kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada SYL terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tentu kami enggak bisa buka ya (garis besarnya). Intinya Dewas KPK itu menggali dugaan pertemuan antara Pak SYL dengan pak FB (Firli Bahuri), di mana saja, kapan saja, berapa kali dan seterusnya,” jelas Syamsuddin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyebut jika pemilik rumah nomor 46 Kertanegara berinisial E.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap E, rumah itu disewa Firli Bahuri.
“Identifikasinya rumah tersebut disewa. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat.