Home Berita Menteri Dalam Negeri Mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Tenggara untuk...

Menteri Dalam Negeri Mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Tenggara untuk Menjaga Netralitas dalam Pemilu

0

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala daerah se-Sultra, Tito mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pihaknya dengan berbagai instrumen regulasi yang ada terus memastikan netralitas ASN tersebut terjaga.

“Penekanan (netralitas) pasti terus dilakukan melalui surat, melalui perintah, himbauan, instruksi, baik secara tertulis maupun lisan, tapi di sini kita juga kan ada wasitnya, wasitnya di antaranya adalah Bawaslu,” kata Tito saat konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah Se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari, Jumat, (27/10/2023).

Tito menyampaikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang independen diharapkan dapat memaksimalkan perannya. Namun, ketika ada ASN yang telah diingatkan masih tetap melanggar, maka perlu diberikan sanksi oleh Bawaslu.

“Sanksinya dalam bentuk mediasi yang kemudian direkomendasikan untuk dilakukan tindakan administrasi misalnya, kita akan lakukan tindakan administrasi, misalnya promosi, demosi, atau penundaan apalah, sekolah, segala macam ya, pindah tugas bisa dilakukan,” terangnya.

Dia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana, kasus tersebut bisa diserahkan kepada tim terpadu penanganan masalah hukum tindak pidana Pemilu. Anggota tim ini di antaranya merupakan gabungan dari Polri dan kejaksaan.

“Sanksi yang tegas setelah mendapatkan keputusan dari Bawaslu, rekomendasi Bawaslu kepada oknum yang bersangkutan,” tandasnya.

Exit mobile version