Home Berita Imigrasi Jakarta Barat Akan Melakukan Deportasi Terhadap Dua Peramal India yang Salah...

Imigrasi Jakarta Barat Akan Melakukan Deportasi Terhadap Dua Peramal India yang Salah Menggunakan Izin Tinggal

0

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Barat, telah menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India karena melanggar izin tinggal mereka di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, menyatakan bahwa dua WNA yang ditangkap tersebut memiliki inisial KPS (57) dan NPS (36).

“Diketahui KPS dan NPS bersama-sama memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada tanggal 09 Oktober 2023,” kata Wahyu di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).

Selama mereka tinggal di Indonesia, kedua WNA asal India ini mencari uang dengan melakukan pekerjaan meramal garis tangan dan meminta donasi untuk anak yatim piatu di India.

“Mereka biasanya melakukan aksinya di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat, mereka sehari-harinya dapat mengumpulkan uang antara Rp 400 ribu hingga Rp 750 ribu rupiah,” jelas Wahyu.

Wahyu juga menyebutkan bahwa KPS dan NPS telah menjadi peramal di Indonesia sejak tahun 2022. Mereka diketahui telah datang ke Indonesia sebanyak 5 kali dengan visa kunjungan.

Sementara itu, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Mangatur, menjelaskan bahwa kedua WNA ini secara acak mencari korban.

Banyaknya korban yang percaya pada aksi kedua WNA ini, menurut Mangatur, disebabkan karena mereka menggunakan ikat kepala yang mirip sorban, yang biasanya digunakan oleh para pengikut agama Sikh.

“Selain membawa peralatan meramal, seperti kartu, mereka juga menggunakan ikat kepala karena mereka beragama Sikh. Jadi mungkin inilah yang membuat warga percaya bahwa mereka adalah peramal,” jelas Mangatur.

Mangatur juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan deportasi terhadap kedua WNA ini pada pekan depan.

“Dua WNA ini akan kami deportasi, minggu depan kami akan melakukan deportasi,” ucapnya.

Dari tangan kedua WNA ini, pihak Imigrasi menyita beberapa barang bukti, termasuk dua buah paspor kebangsaan India, dua buah visa on arrival, uang tunai senilai Rp1,2 juta, peralatan meramal, kartu nama, foto panti asuhan, dan tiga unit ponsel yang digunakan oleh WNA untuk berkomunikasi.

Exit mobile version