Home Berita Tidak Persoalkan Status Gibran Masih sebagai Kader PDIP, KPU Menetapkan Persyaratan Lengkap

Tidak Persoalkan Status Gibran Masih sebagai Kader PDIP, KPU Menetapkan Persyaratan Lengkap

0

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan tak masalah dengan status Gibran Rakabuming Raka masih kader PDIP tapi menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju.

Dia menjelaskan undang-undang tidak mempersoalkan status anggota partai politik sebagai syarat cawapres dan cawapres.

“Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau walikota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa status Gibran sebagai kader PDIP tidak akan diverifikasi oleh KPU.

“Yang akan diperiksa atau diverifikasi KPU hanya yang menjadi syarat calon karena itu tidak menjadi syarat, maka tidak diperiksa KPU,” ujar Hasyim.

Diketahui, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar sebagai capres dan cawapres ke KPU.

Pendaftaran keduanya diiringi oleh ribuan simpatisan di depan Kantor KPU. Hadir juga mendampingi Prabowo dan Gibran ke ruang pendaftaran capres dan cawapres ketua umum partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Hadir pada ruangan tersebut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep juga memasuki Kantor KPU.

Prabowo dan Gibran menyerahkan berkas admistrasi pencalonan capres dan cawapres kepada Hasyim.

“Dengan membawa program kami, membawa visi kami, membawa strategi kami untuk melanjutkan pembangunan dan mengantar Indonesia sampai menjadi negara maju dan makmur,” kata Prabowo.

Pada kesempatan yang sama, Hasyim mengatakan dokumen yang disampaikan oleh KIM telah dinyatakan lengkap.

“Informasi dari Kesekjenan KPU, berdasarkan dokumen di Silon, dokumen persyaratan dinyatakan telah lengkap,” ujar Hasyim.

Exit mobile version