Home Berita Keluarga SYL Merasa Tidak Setuju dengan Penggeledahan KPK yang Tidak Menemukan Barang...

Keluarga SYL Merasa Tidak Setuju dengan Penggeledahan KPK yang Tidak Menemukan Barang Terkait Korupsi di Kementan

0

Kuasa hukum keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut terdapat sejumlah barang yang disita penyidik KPK tidak berkaitan dengan kasus korupsi. Barang tersebut sebelumnya disita saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan.

“Ada momen di mana juga disayangkan, bahwa ada pendapatan-pendapatan yang itu betul-betul dari keringat, dari hasil daripada keluarga, yang kemudian pada saat penggeledahan itu yang kemudian juga diambil,” kata kuasa hukum keluarga SYL, Djamaluddin Koedoeboen, saat menggelar konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Pada prosesnya nanti, mereka berharap agar barang-barang tersebut dikembalikan.

Mereka menyebut KPK tentunya bekerja berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Karena itu Insya Allah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi kami yakin teman-teman di KPK juga pasti punya nurani, juga pasti melihat persoalan ini dari sisi hukum tentu on the track,” kata Djamaluddin.

“Sehingga tidak sampai menyinggung soal privasi dan hak asasi yang lain, karena itu yang kemudian dirasakan keluarga. Semoga ini bisa cepat berkesudahan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui saat proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya, di rumah dinas SYL yang berada di Jakarta dan di rumah pribadinya di Makassar.

Penyidik KPK setidaknya menyita uang Rp 30 miliar, senjata api, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis dan sebuah mobil Audi.

Sebelumnya SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi. Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

Exit mobile version