25.5 C
New York

DPR Diminta Tinjau Ulang RUU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Pers menurut SPS

Published:

Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak RUU Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR RI. Mereka menilai bahwa terdapat beberapa pasal yang dapat mengancam kebebasan pers dan melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. SPS meminta agar DPR melakukan peninjauan ulang terhadap RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita, menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari martabat pers nasional yang harus dijaga bersama. Menurut SPS, RUU Penyiaran mengancam kebebasan pers dan perlu ditinjau ulang oleh DPR.

Beberapa pokok pernyataan SPS terhadap draf RUU Penyiaran antara lain adalah sebagai berikut:

1. SPS menilai bahwa draf RUU tersebut mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.
2. Draf RUU Pasal 50B ayat (2) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, hal ini bertentangan dengan UU Pers.
3. Kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara KPI dan Dewan Pers menunjukkan adanya tumpang tindih.
4. UU Pers seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan berbagai peraturan yang berkaitan dengan pers.
5. SPS menolak draf RUU tersebut dan meminta DPR untuk melibatkan lebih banyak pihak terkait, termasuk Dewan Pers, dalam pembahasan RUU Penyiaran.

SPS berharap agar DPR mempertimbangkan ulang perubahan RUU Penyiaran demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Source link

Related articles

Recent articles