7.3 C
New York

Diduga lecehkan enam anak, seorang pria babak belur dihakimi massa

Published:

Seorang pria mengalami penganiayaan massa karena diduga melecehkan enam anak laki-laki di bawah umur di Jalan Utama Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis. Pria tersebut ditangkap setelah kedapatan menyentuh alat vital anak-anak tersebut saat mereka sedang bermain.

“Pria tersebut tiba-tiba masuk ke rumah salah satu korban, pintu dikunci, dan dia tertangkap basah. Kemudian kakak korban berteriak dan akhirnya banyak orang mengetahui kejadian tersebut,” kata Subur, Ketua RT setempat, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Subur, insiden itu terungkap saat kakak korban merasa curiga pada pelaku. Teriakan kakak korban membuat warga sekitar datang ke tempat kejadian dan menginterogasi pelaku.

“Pelaku mengatakan bahwa dia sedang membeli pulsa, namun keluarga korban tidak percaya. Mereka yakin bahwa pelaku berbohong karena rumah tersebut tidak menjual pulsa dan pelaku tidak memiliki ponsel,” tambahnya.

Subur juga menyebutkan bahwa pelaku bukanlah penduduk setempat dan tidak dikenal oleh warga sekitar. Dia juga menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap enam anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaku bahkan telah dua kali melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang menyebabkan salah satu korban mengalami kesulitan buang air kecil.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses kasus tersebut.

KPAI meminta polisi untuk memberikan hukuman berat kepada tersangka pelecehan seksual anak kandung. Legislator juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat seleksi perekrutan PJLP sebagai dampak dari kasus asusila. Kementerian PPPA juga terus memantau pendampingan anak yang diduga dilecehkan oleh ayah.

Penulis: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ade Irma Junida
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

Related articles

Recent articles