Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap alasan di balik pembangunan laboratorium gelap pembuatan ekstasi di Sunter, Jakarta Utara oleh Fredy Pratama. Fredy Pratama membangun laboratorium tersebut karena mengalami masalah keuangan setelah kehabisan dana di Thailand.
Fredy Pratama, yang saat ini buron dan berada di Thailand, telah berhasil diidentifikasi sebagai pemilik pabrik ekstasi di Sunter yang baru-baru ini digerebek oleh Polri. Mukti menjelaskan, “Kenapa Fredy Pratama gencar sekarang mengirim barang dan membuat clandestine lab di Jakarta? Karena dana keuangannya sudah menipis, begitu.”
Dalam penggerebekan laboratorium gelap pembuatan ekstasi di Sunter, Polri berhasil menyita 7.800 butir ekstasi serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi. Mukti juga mengungkap bahwa dari bahan baku tersebut dapat dihasilkan sekitar 1.300.000 butir ekstasi dengan kandungan mephedrine narkotika golongan 1.
Empat orang yang terlibat dalam kasus ini juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka adalah A alias D yang bertindak sebagai koki ekstasi, R yang bertugas menjaga rumah dan mengambil peralatan laboratorium serta bahan baku, C yang bertugas mengantar dan menempel sampel serta membeli bahan baku, dan G yang bertugas mengantar dan menempel sampel.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal-pasal berlaku dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menghadapi hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara. Ancaman pidana denda maksimum dalam kasus ini mencapai Rp13 miliar.
Atas perbuatannya, Fredy Pratama dan para tersangka lainnya akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.