25.5 C
New York

Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun

Published:

Jakarta (ANTARA) – Selebgram Chandrika Chika alias CK (20) mengakui telah menyalahgunakan narkotika lebih dari setahun dan dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam pergaulan. “Kami sudah memeriksa saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenal narkotika sudah satu tahun lebih,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, Chika Chandrika alias CK dan lima selebgram lainnya mengaku tidak memiliki tujuan khusus dalam menggunakan narkotika. Mereka mengakui hanya ikut-ikutan dalam pergaulan dan dianggap sebagai hal yang lumrah. Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini sudah terbiasa dalam dunia pergaulan yang sama-sama menggunakan narkotika.

“Kami sempat bertanya kepada para tersangka bahwa mereka tidak memiliki tujuan khusus dalam menggunakan narkoba seperti ‘doping’ atau apa pun. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, dan menurut mereka sudah menjadi hal yang biasa,” ujarnya.

Rezka menambahkan, saat ditangkap, mereka menggunakan narkotika dengan rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan digunakan secara bergantian.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka memang adalah grup pertemanan. Jadi mereka sengaja pergi ke hotel untuk berkumpul,” katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di mana di antara mereka terdapat selebgram dan atlet e-sport.

“Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Keenam tersangka yang telah ditetapkan yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20), AT (24), MJ (22) perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) laki-laki.

Rezka menyebut para tersangka merupakan selebgram dan juga atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu hingga dua juta.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Related articles

Recent articles