Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli menyatakan bahwa KPU tidak tepat dalam menyatakan telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2024. Menurut Firman, KPU hanya berwenang menetapkan hasil perolehan suara berdasarkan rekapitulasi penghitungan yang dikumpulkan secara nasional.
Firman menjelaskan bahwa TPN Ganjar-Mahfud sedang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Ia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara hanya dapat diresmikan setelah dicek ulang oleh KPU, bukan sebagai penetapan resmi presiden dan wakil presiden terpilih.
Selain itu, Firman menyatakan bahwa proses penetapan hasil rekapitulasi melalui pleno di tingkat KPU hanyalah tahapan awal sebelum penetapan kepala negara terpilih Republik Indonesia. Dia menekankan bahwa proses pemilu masih harus melewati perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di tingkat MK sebelum hasil akhir dapat dikonfirmasi.
Meskipun demikian, Firman tetap optimis menantikan putusan sidang sengketa PHPU di MK pada 22 April 2024. Dia percaya bahwa hakim MK akan memberikan keputusan yang adil, mengingat keputusan tegas MK sebelumnya terkait hal-hal sejenis.
Diskusi Polemik Trijaya FM juga membahas topik “Menanti Putusan MK” dengan berbagai narasumber yang hadir untuk memberikan pandangan mereka terkait masalah tersebut. Antara lain narasumbernya adalah Dosen FH Universitas Indonesia dan Dewan Pembina Perludem; Titi Anggraini, Tim Hukum Nasional AMIN; Sugito Atmo Prawiro, dan Tim Hukum Prabowo-Gibran; Hendarsam Marantoko.