MK sedang fokus melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan sidang akan disampaikan pada 22 April 2024 mendatang.
Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan mekanisme RPH yang dilakukan oleh 8 hakim konstitusi. RPH dilakukan di Lantai 16 Gedung MK membahas materi yang telah didapatkan selama persidangan sebagai dasar pengambilan keputusan atas gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Anies Baswerdan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar menyatakan, waktu yang dibutuhkan hakim konstitusi saat menggelar RPH tak bisa diukur. Biasanya, RPH akan memakan waktu yang cukup lama. Para hakim dan pegawai MK yang terlibat dalam RPH tidak diperkenankan membawa handphone demi kemaslahatan jalannya RPH itu sendiri.