Ketua Deputi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) paling berwenang untuk mendiskualifikasi paslon. Todung menjelaskan bahwa ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Terdapat empat fakta persidangan yang mencolok. Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024. Kedua, terjadi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Ketiga, abuse of power terkoordinasi terjadi di semua lini pemerintahan. Keempat, berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum terjadi selama periode Pilpres 2024.
Berdasarkan fakta persidangan, Todung menyebut ada tiga kewenangan MK yang dapat diambil dalam putusan berdasarkan bukti-bukti di persidangan PHPU. Pertama, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada Pihak Terkait. Kedua, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia atas dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ketiga, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum.
Dengan adanya pelanggaran yang terbukti di persidangan, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan/atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari pelanggaran TSM dan/atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu.