Polisi mengungkap fakta baru di balik rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga dipergunakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai safe house untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah tersebut disewa oleh pengusaha tempat hiburan malam sekaligus Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Alex menyewa dari pemilik rumah berinisial E seharga Rp 650 juta pertahun.
“Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun,” kata Ade kepada Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Rumah tersebut kemudian dipergunakan oleh Firli. Dalam perkara ini penyidik telah merencanakan memeriksa Alex pada Rabu (1/11/2023) besok.
“Besok diperiksa di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Pada Jumat (27/10/2023) lalu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa E sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap E dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46 pada Rabu (26/10/2023).
Berdasarkan sumber Suara.com rumah tersebut diduga dijadikan safe house oleh Firli untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.