13.8 C
New York

Cagub perseorangan butuh 618.000 KTP pendukung untuk maju Pilgub DKI

Published:

Calon Gubernur DKI Jakarta jalur independen perlu mendapatkan 618.000 KTP pendukung untuk dapat mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024. Dibutuhkan dukungan dari penduduk baik berupa KTP maupun formulir dukungan yang harus diisi sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka kesempatan bagi warga yang memiliki visi misi untuk memajukan Jakarta dan menyediakan formulir, informasi, dan meja bantuan di kantor KPU DKI.

Pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan sebelumnya.

Surat pernyataan dukungan untuk calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan DKI Jakarta dapat diunduh melalui situs web resmi KPU Provinsi DKI Jakarta. Format surat tersebut harus disertai dengan fotokopi KTP elektronik atau keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.

Jika identitas pendukung tidak memenuhi syarat, dapat disertai dengan surat pernyataan identitas pendukung. Syarat-syarat lainnya dapat dilihat melalui situs web resmi KPU DKI Jakarta.

Source link

Related articles

Recent articles