Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di tujuh lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini beroperasi dari pukul 7.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi layanan tersebut antara lain di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), Mal Citraland, Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, dan kawasan HBKB Jalan Raya Tomang (Jakarta Barat).
Warga yang ingin mengakses layanan ini harus membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang beserta salinan fotokopi. Di lokasi, pemohon perpanjangan SIM juga perlu menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi daring.
Layanan ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sementara itu, SIM B harus diperpanjang di kantor Satpas karena dokumen tersebut khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.