25.5 C
New York

Dua Hal Penting yang Disoroti Jusuf Kalla Terkait Hak Angket yang Dianggap Masuk Angin

Published:

Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla (JK) menolak wacana mengenai penerapan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurutnya, ada dua hal yang perlu dipertimbangkan terkait wacana tersebut.

Menurut Jusuf Kalla, penerapan hak angket tersebut muncul karena adanya kecurigaan terhadap kecurangan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan pada saat proses rekapitulasi suara.

“Hanya ada kecurigaan (kecurangan Pemilu 2024), kalau sebelumnya banyak faktanya. Bagi kita bukan soal menang atau kalah, tapi jangan proses ini bisa jadi kebiasaan di pemilu-pemilu yang akan datang,” ungkap JK dalam acara ROSI Kompas TV.

JK kemudian menjelaskan bahwa dalam proses pengusulan hak angket, terjadi dinamika politik antara partai pendukung hak angket. Dia juga menyampaikan bahwa hak angket seharusnya memberikan klarifikasi kepada semua pihak, baik pemenang maupun yang kalah, untuk menghindari konflik dan keraguan di tengah masyarakat.

Selain itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, juga menekankan pentingnya pemahaman yang jelas sebelum mengajukan hak angket terkait Pemilu 2024. Menurutnya, wacana hak angket tidak boleh mengandung tuduhan kecurangan yang dapat merusak integritas pelaksanaan pemilihan lima tahunan tersebut.

Herman menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemilu, dan perlu menjalankan tugas konstitusional dengan penuh tanggung jawab. Kesimpulannya, upaya untuk mengklarifikasi dan mencegah informasi yang bias perlu menjadi prioritas untuk menjaga integritas pemilu dan keadilan dalam proses demokrasi.

Source link

Related articles

Recent articles