19.2 C
New York

Promosi Produk Unggulan Daerah Diprioritaskan oleh DJKI Kemenkumham dengan Pengenalan Tahun 2024 sebagai Indikasi Geografis

Published:

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM secara resmi menutup gelaran Merek Festival 2023 pada Rabu (25/10/2023). Acara yang dilaksanakan selama tiga hari mulai dari 23 Oktober tersebut berjalan dengan sukses.

“Sudah 18 merek Hak cipta gratis dari kemarin, jadi kita dorong terus, disamping itu umkm juga punya dapat diskon, ada beberapa pemerintah daerah yang mensubsidi pendaftaran, memfasilitasi pendaftaran merek, cipta, di beberapa pemda,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Pada acara penutupan, Yassona juga resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.

“Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan” ujar Yasonna.

Ia menuturkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah. Yasona pun meyakinkan bahwa produk-produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, saya minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah,” kata Yasonna.

Tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace, di mana program tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

Kedepannya DJKI pun akan menyelenggarakan program-program khusus untuk percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pemerintah daerah dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) bisa menikmati fasilitas bantuan seperti teknis permohonan seteleh memetakan potensi indikasi geografis di daerah.

DJKI juga siap membantu dalam penyusunan draft permohonan perlindungan indikasi geografis program Geographical Indication Drafting Camp.

“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan,” terang Yasonna.

DJKI juga terus melanjutkan pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar agas terus terjaga kesesuaian dan konsistensinya antara deskripsi dengan keadaan geografisnya.

Sejauh ini ada 138 produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI di antaranya terdiri dari 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal.

Related articles

Recent articles