9.9 C
New York

Ada Dalil Hukumnya: Penjelasan Mahfud Md Menyatakan Bahwa Kaitan Kekeluargaan Tidak Diperbolehkan di Sidang MK

Published:

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres masih menuai polemik. Banyak yang menduga, putusan MK itu adalah ‘karpet merah’ untuk melenggangkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Di luar dugaan, MK mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.

Entah kebetulan atau apa, belakangan Almas diketahui adalah sosok yang mengaku mengidolakan Gibran yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo. Di sisi lain, salah satu hakim yang mengadili permohonan Almas adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang tak lain adalah adik ipar Presiden Jokowi.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Ia menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut adalah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara,” kata hakim Konstitusi lainnya, M Guntur Hamzah.

Terkait putusan MK itu, Menko Polhukam Mahfud Md yang juga cawapres Ganjar Pranowo mengatakan, jika putusan soal batas umur capres-cawapres itu salah secara fundamental.

“Putusan MK kemarin yang memutuskan memberikan pengecualian tidak apa-apa tidak berusia 40 tahun asal punya pengalaman menjadi kepala daerah,” tanya Najwa Shihab kepada Mahfud Md dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram Najwa Shihab seperti dilihat, Kamis (19/10/2023).

Menjawab hal itu, Mahfud mengatakan, sebelum putusan diucapkan ia sudah berkali-kali berbicara di berbagai tempat, bahwa MK secara teoritis tidak boleh memutus itu.

“Karena MK itu negative legislator tapi begitu itu diputus ada juga dalilnya bahwa setiap putusan MK itu anda suka atau tidak suka itu mengikat, final,” ujarnya.

Najwa kembali menanyakan apakah Mahfud suka atas putusan MK itu? Secara mengejutkan Mahfud menjawab tidak suka dengan putusan tersebut.

“Saya tidak suka, karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah secara fundamental,” kata Mahfud.

Saat disinggung Najwa apakah hakim MK diduga melanggar etik, Mahfud menjelaskan kalau hakim tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan keluarga.

“Itu ada dalilnya itu ndak boleh ada hubungan keluarga itu mengadili, dalilnya tu nemo judex in casua sua. Tidak boleh orang mengadili yang ada kaitan kekeluargaan kaitan dengan diri sendiri,” jelas Mahfud.

Related articles

Recent articles