6.1 C
New York

Gerakan Besar Setelah Reformasi

Published:

Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung menyoroti aksi serentak ribuan mahasiswa dari 899 kampus yang membagikan selebaran berisi penolakan politik dinasti Kamis (11/1/2024) kemarin.

Dalam akun Youtubenya, Rocky Gerung menilai aksi tersebut mengonfirmasi jika para mahasiswa ternyata tidak puas dengan keadaaan dan merasa bahwa pilihan-pilihan yang tersedia sebenarnya direkayasa oleh rezim saat ini.

“Jadi kelihatannya kampus dengan akal sehatnya ingin memperlihatkan bahwa kami tidak diam, kami justru muak. Kami tahu apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Ini sebenarnya energi untuk memperkuat posisi-posisi oposisi,” kata Rocky, dalam akun YouTubenya, Rocky Gerung Official, dikutip Jumat (12/1/2024).

Mahasiswa saat ini, kata Rocky, sudah berada dalam kesepakatan, jika politik dinasti merupakan upaya Jokowi untuk menghalangi proses demokrasi yang sehat terjadi di Indonesia.

“Jadi kelihatannya kalangan kampus ini betul-betul tiba pada semacam kesepakatan bahwa politik dinasti ini adalah upaya Jokowi untuk mengistimewakan seseorang yang adalah anaknya,” ujar Rocky.

“Itu buruknya, di ujung kepemimpinan Pak Jokowi, demokrasi memburuk,” sambungnya.

Dia melihat, kegelisahan mahasiswa karena saat ini Jokowi secara jelas dan sadar memanfaatkan dirinya sendiri sebagai presiden untuk menguasai lahan politik demi dituai nanti oleh dirinya sendiri.

“Yang ditanam bukan kepentingan rakyat, tapi keluarga. Jadi poinnya adalah hilangkan faktor Jokowi dari proses menuju Pemilu 2024. Nah itu yang akan memungkinkan semua orang merasa lega. Kelegaan itu yang akan membawa kembali kegairahan Indonesia masuk dalam tahun politik dan Pemilu,” bebernya.

Saat ini menurut Rocky, apa yang dilakukan mahasiswa merupakan dorongan moral agar politik dinasti di Indonesia tidaklah terjadi.

Rocky menilai, ke depan gerakan ini tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa namun akan meluas juga kepada masyarakat luas.

“Ini akan menjadi gerakan terbesar di era pasca-reformasi,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia membagikan selebaran dan koran Actung berisi tentang penolakan politik dinasti dan menuntut penangkapan terhadap terduga pelanggar HAM.

Di Jakarta, para mahasiswa yang ikut melakukan penyebaran selebaran diantaranya Universitas Prof Dr Moestopo Beragama, dan UIN Jakarta. Mereka menyebar pamflet di depan Kampus masing-masing.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyampaikan kemunculan koran gelap Achtung yang memberitakan tentang calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.

TKN Prabowo-Gibran menyoroti narasi pemberitaan yang diterbitkan oleh koran Achtung.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pemberitaan koran tersebut berisi fitnah terhadap Prabowo.

Ia menyebutkan koran gelap tersebut sudah beredar di Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.

“Pertama, penyebaran koran Achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Ini dua hari tiga hari beredar penculikan aktivis 98. Ini gambar Pak Prabowo pak Prabowo difitnah sebagai penculik,” kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Habiburokhman lantas merespons fitnah atas pemberitaan koran Achtung terkait Prabowo terlibat penculikan 98. Habiburokhman menegaskan ada empat fakta hukum yang membuktikan Prabowo tidak terlibat dalam hilangnya aktivis 98.

Fakta pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” kata Habiburokhman.

Ketiga, putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.

Sementara fakta keempat, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung sejak 2006.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ujarnya.

TKN Prabowo-Gibran juga berencana melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri.

“Kami memantau dulu setelah 2-3 hari mengkompilasi mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana karena ini gak ada kaitannya Pemilu dalam kontek penegakan hukum,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman sekaligus mengungkapkan adanya upaya penghasutan kepada mahasiswa untuk menggelar aksi demonstrasi dengan membangun narasi politik dinasti dan menuntut penangkapan terhadap terduga pelanggar HAM.

Meski menurutnya Prabowo tidak melanggar HAM, tetapi dia khawatir seruan tersebut akan dibelokkan untuk memfitnah pihak-pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Kita tahu di era pemilu ini kan sangat sensitif ketika adanya demonstrasi, tentu memancing adanya reaksi dari pihak-pihak lain,” katanya.

Related articles

Recent articles