22.9 C
New York

Kepala Rutan Achmad Fauzi Disidang Etik oleh Dewas Terkait Pungli di Rutan KPK

Published:

Kepala Rumah Tahanan KPK, Achmad Fauzi merupakan salah satu pegawai yang akan disidang etik Dewan Pengawas Komisi Pengawas Komisi Pemberantasan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Setidaknya ada 93 pegawai yang akan disidang etik oleh Dewas KPK.

“Semuanya, termasuk (Karutan KPK Achmad Fauzi),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Dia menjelaskan, 93 pegawai KPK yang diduga terlibat tersebut memiliki peran masing-masing. Fauzi terseret karena sebagai pimpinan diduga tidak melaksanakan pengawasan dengan baik.

“Kan bukan hanya penerima, sebagai pimpinan dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik, kan macam-macam,” jelasnya.

Albertina belum mengungkap jadwal sidang yang akan mereka gelar, namun dipastikan dilaksanakan pada bulan ini.

Sebanyak 93 orang yang akan disidangkan akan dibagi dalam beberapa kelompok.

“Enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” ujarnya.

Dugaan pungli ini pertama kali ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kemudian diungkap ke publik oleh Dewas KPK.

Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungli diduga mencapai Rp4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.

Besaran pungli itu berada di angka antara Rp 2 juta hingga puluhan juta. Pemberian uang itu agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan, dan terbebas dari tugas membersihkan rutan.

Related articles

Recent articles