Kisah uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) mulai terungkap. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari oknum Kementerian Agama yang meminta dana percepatan. Menariknya, uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah kini menjadi barang bukti dalam kasus yang sama. Kejadian ini bermula saat Khalid Basalamah ingin membawa ratusan jemaahnya menggunakan visa haji furoda namun ditawari oknum Kemenag untuk menggunakan kuota haji khusus. Oknum tersebut mengklaim bahwa penggunaan kuota haji khusus tersebut resmi, namun Khalid Basalamah mempertanyakan kebutuhan untuk menggunakan kuota khusus dengan alasan ingin memberangkatkan jemaah pada tahun 2024. Oknum Kemenag pun memberikan jaminan bahwa jemaahnya dapat berangkat pada tahun yang sama.
Penyalahgunaan Dana: Tindak Cepat {Oknum Kemenag}

Published: