16.6 C
New York

Dana Stimulus Pemerintah Rp200 Triliun: KPK Mewaspadai Potensi Korupsi

Published:

Dana stimulus sebesar Rp200 triliun yang diberikan pemerintah kepada Bank Himbara menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pencegahan potensi korupsi. Plt Deputi Penindakan Eksekusi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa stimulus ekonomi ini menjadi sebuah tantangan bagi KPK dalam melakukan pengawasan. KPK mengingatkan seluruh pihak untuk berhati-hati dalam memanfaatkan dana tersebut, mengingat seringnya terjadi tindak pidana korupsi di sektor perbankan. Asep Guntur Rahayu juga menyoroti potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi, seperti kasus yang dialami Bank Jepara Artha dengan kredit fiktif yang berujung pada kredit macet. Sebagai langkah preventif, KPK memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana stimulus agar tidak disalahgunakan.

Source link

Related articles

Recent articles