22.9 C
New York

Mario Dandy Pertimbangkan Kasasi ke MA Setelah Kalah di Pengadilan Tinggi

Published:

Mario Dandy Satriyo sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora ditolak.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).

“Andreas menghargai putusan pengadilan tinggi dan berharap akan berdiskusi dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa. Namun, kemungkinan besar mereka akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung karena perkara ini masih sama,” kata Andreas.

Dalam materi kasasi nanti, mereka akan menyiapkan argumen-argumen yang dapat meringankan hukuman kliennya. “Materi kasasi sangat dibatasi oleh undang-undang. Kita akan mempelajari kembali hal-hal apa yang dapat kita gunakan. Yang jelas, hal-hal yang meringankan perbuatan tersebut perlu dipertimbangkan. Bukan berarti kesalahan orang tersebut tidak penting, tetapi ada hal-hal tertentu yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya,” tambahnya.

Salah satu hal yang meringankan adalah penyesalan yang ditunjukkan oleh Mario atas kekerasan yang dilakukannya terhadap David dan usia yang masih muda. “Mario sangat menyesali perbuatannya. Hal ini terlihat jelas di persidangan bahwa ia benar-benar menyesal dengan apa yang terjadi, terutama dampaknya bagi David,” ujar Andreas.

Ditolaknya banding yang diajukan oleh Mario Dandy menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. “Demikianlah putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana. Ia juga diwajibkan membayar biaya restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.

Perbuatan Mario terhadap David dianggap sadis dan kejam. Ia dinilai menikmati aksi sadis tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan vonis terhadap Mario, yang dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Related articles

Recent articles