19.1 C
New York

Tanggungjawab Pemilik: Menguasai Kunci Sukses Bisnis

Published:

Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengungkapkan potensi kerugian keuangan yang dihadapi negara pasca-pailitnya Sritex. Pasalnya, setelah Sritex dinyatakan pailit, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk melunasi hutang kepada bank, sementara kekayaan pribadi pemiliknya tetap besar. Hal ini menimbulkan titik lemah dalam sistem hukum dan regulasi korporasi di Indonesia, di mana pemilik perusahaan bisa meraih keuntungan besar saat bisnis sukses namun tidak bertanggung jawab saat terjadi kegagalan akibat dugaan korupsi.

Menurut Dendy, insiden ini menunjukkan rendahnya akuntabilitas korporasi dan penegakan hukum di Indonesia. Apabila terbukti adanya korupsi atau penggelapan, pemilik perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum. Meskipun prinsip pemisahan entitas hukum berlaku dalam perseroan terbatas, namun hal ini tidak menjadi tameng jika terbukti pemiliknya menggunakan perusahaan untuk tujuan pribadi secara ilegal.

Dendy menekankan perlunya audit forensik setelah kepailitan untuk memastikan tidak ada pengalihan aset secara melawan hukum. Jika terdapat indikasi pelanggaran, individu yang terlibat harus diproses secara pidana. Ia juga mencatat bahwa terdapat beragam aturan hukum, seperti UU Tipikor, yang dapat digunakan untuk menangani kasus pimpinan Sritex, terutama dalam hal tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, keterlibatan bank BUMN menjadikan aspek keuangan negara tetap relevan dalam kasus ini.

Source link

Related articles

Recent articles