9.9 C
New York

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK Setelah Bebas menjadi Tersangka

Published:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/11/2023). Hakim Gazalba diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Gazalba sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (30/11/2023).

Gazalba sebenarnya sudah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Tak terima atas putusan itu, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun tetap diputuskan Gazalba bebas.

Pada perkara suap, Gazalba didakwa bersama dua anak buahnya menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.

Meski bebas dari perkara suap, namun KPK juga menjadikan Gazalba sebagai tersangka pencucian uang. Perkaranya merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya menjeratnya.

Related articles

Recent articles