Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menerima surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan perintangan proses hukum dalam kasus Harun Masiku. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin besok, namun Tim Pengacara Hasto telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena mereka baru saja mengajukan praperadilan yang kembali ditolak. Ronny Talapessy, anggota tim pengacara Hasto, menjelaskan bahwa mereka mengajukan permohonan praperadilan terpisah karena menilai dua hal tersebut seharusnya diajukan terpisah.
Tim hukum Hasto berupaya agar pengadilan juga melakukan pemeriksaan pokok mengenai praperadilan mereka yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah memberikan informasi bahwa pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto akan dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun tidak merinci tanggal pasti pemanggilan, KPK telah mengkonfirmasi bahwa tindakan tersebut akan dilakukan. Pada persidangan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka. Hakim menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.