Pakar hukum Beniharmoni Harefa menyarankan majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengaku mengalami intimidasi dan ditawari uang sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agustiani Tio, mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, mengungkapkan bahwa ia ditawari uang oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa oleh penyidik KPK dan merasa diintimidasi selama proses pemeriksaan. Kesaksian ini disampaikan saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beniharmoni Harefa menegaskan perlunya pengusutan lebih lanjut untuk mengetahui siapa sosok yang menawarkan uang kepada Agustiani Tio. Dalam konteks hukum pidana, Beni menekankan bahwa bukti harus lebih terang daripada cahaya, sehingga jika terbukti adanya janji pemberian uang, maka akan ada konsekuensi yuridis yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang ditangani KPK terkait pengembangan perkara tersebut. Proses penyidikan dan pemeriksaan yang mendalam akan menjadi kunci untuk memastikan kejelasan kasus ini, termasuk menyesuaikan jawaban selama pemeriksaan di KPK sebagai petunjuk hukum yang relevan.
Pertimbangkan Kemanusiaan dalam Pencekalan Wewenang KPK

Published: