Pada tanggal 7 Februari 2025, sejumlah honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 akan dirumahkan, seperti yang dialami oleh seorang honorer di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) di Kalimantan Selatan. Data resmi dari BKPSDMD Kabupaten HST mengungkapkan bahwa pemkab tersebut kekurangan 4.750 ASN dari total kebutuhan pegawai sekitar 9.746 orang. Hal ini menyebabkan sejumlah SKPD merumahkan tenaga honorer sebagai respons atas larangan mengangkat pegawai non-ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Meskipun demikian, para honorer, termasuk tenaga honorer K2 dan tenaga non-ASN, masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan mekanisme yang ada. Situasi ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh para honorer dalam mengamankan pekerjaan tetap di sektor pemerintahan.
Pengakuan Honorer Dirumahkan: Penemuan Menjanjikan

Published: