15.8 C
New York

Putusan Dismissal Sesi III: MK Lanjutkan 7 Perkara

Published:

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 pada sesi III di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari pertemuan tersebut, terdapat 7 perkara yang belum diucapkan, yang berarti akan masuk ke persidangan lanjutan.

Beberapa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan berikutnya antara lain PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU Bupati Parigi Moutong.

Dalam persidangan lanjutan nanti, pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Mereka akan dihadirkan dalam persidangan di hari yang sama. Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya untuk pengajuan saksi dan ahli.

Jadwal sidang pemeriksaan lanjutan telah dijadwalkan pada tanggal 7-17 Februari 2025. Para pemohon tunggu panggilan resmi dari mahkamah yang akan disampaikan oleh kepaniteraan.

Pada sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tidak dibacakan oleh Mahkamah yang akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, sementara 47 perkara lainnya tidak dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan setelah persidangan sesi II ditutup.

Related articles

Recent articles