25.5 C
New York

Harapan Kami untuk Bekerja Lebih Baik

Published:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dijabat Firli Bahuri akhirnya diserahkan untuk sementara waktu kepada Nawawi Pomolango. Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melanjutkan kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin berharap Ketua KPK sementara itu bisa bekerja lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya.

“Kita harapkan bahwa pengganti (Firli Bahuri) ini supaya bekerja lebih baik-lah. Supaya penegakan hukumnya supaya lebih ditingkatkan lagi,” katanya seperti dikutip Antara, Sabtu (25/11/2023).

Dengan penunjukan tersebut, Ma’ruf sangat berharap kredibilitas penanganan korupsi dan hukum bisa terus dibenahi lagi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai lembaga-lembaga penegak hukum kita itu kemudian kredibilitas-nya turun sehingga perlu dibenahi,” katanya menambahkan.

Selain menyoroti KPK, Ma’ruf Amin juga menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang beberapa waktu lalu mengganti ketuanya. Ia mengemukakan bahwa KPK dan MK kini memiliki pekerjaan besar untuk menjaga marwah setelah dihantam berbagai kasus yang menyita perhatian publik.

“Kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermarwah, bagaimana KPK juga lebih bermarwah. Itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang,” kata Wapres Ma’ruf saat dimintai tanggapan di sela kegiatannya di Bratislava, Slovakia, Sabtu siang waktu setempat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan Suhartoyo sebagai ketua, menggantikan Anwar Usman.

Pergeseran jabatan ketua MK tersebut setelah Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman dalam putusan MK No 90/PPU-XXI/2023 yang dianggap sebagai karpet merah untuk Gibran maju menjadi calon wakil presiden.

Sedangkan Firli Bahuri resmi ‘dicopot’ Presiden Jokowi lantaran telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dua kasus tersebut menjadikan kedua lembaga tersebut berada pada titik turun terhadap lembaga yudikatif yang selama ini menjadi harapan bagi rakyat dalam penegakan hukum di Indonesia.

Related articles

Recent articles