Mahfud MD mengemukakan pendapatnya terhadap vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Menurutnya, vonis tersebut menusuk rasa keadilan masyarakat. Harvey divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda uang pengganti Rp210 miliar, sebuah vonis yang dinilai terlalu ringan oleh Mahfud. Ia menegaskan bahwa ini menjadi pertama kalinya seseorang yang terlibat dalam tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar mendapat hukuman yang begitu ringan. Mahfud juga mengkritik hukuman uang pengganti yang dinilai terlalu kecil dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang sebenarnya. Dia menyebut bahwa hal ini jelas merusak rasa keadilan.
Menurut informasi yang diungkapkan, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan jaksa sebelumnya meminta hukuman 12 tahun untuk Harvey, namun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan tersebut. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman penambahan hukuman penjara dua tahun jika harus tidak membayar. Di sisi lain, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan ketidakpuasan terhadap vonis tersebut dan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Mereka masih menunggu salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya sebelum mengambil langkah selanjutnya.