Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, memutuskan untuk menggugat hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam nomor perkara 282/PHPU, Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu, telah menyerahkan berkas yang telah diperbaiki sebagai bahan proses persidangan. Mereka menegaskan akan membongkar kecurangan yang dilakukan dengan modus penggabungan suara oleh pasangan calon tertentu, yang berdampak merugikan pasangan calon mereka. Ismail sudah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan penggabungan suara yang tidak sah serta melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan. Keputusan dari MK diharapkan dapat melihat kondisi yang terjadi di lapangan dan mengambil keputusan yang adil. Gugatan ini tidak bertujuan melawan KPU atau kandidat lain, tetapi dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan terkait proses Pilkada Jayawijaya yang dianggap kurang jujur. Fred Hubi, Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, juga mengimbau para pendukung untuk tetap tenang, menjaga solidaritas, dan mengikuti perkembangan proses hukum dengan bijak. Mereka yakin bahwa gugatan ini akan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi kecurangan.
“Penemuan dan Wawasan Kecurangan Pilkada Jayawijaya: Gugatan ke MK”

Published: