8.3 C
New York

KPK Tegaskan Tetap Bisa Tahan Tersangka Meski Maju Pilkada

Published:

loading…

Juru Bicara KPK uru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penyidik KPK tetap bisa menahan tersangka kasus korupsi meski sedang mencalonkan diri di Pilkada. FOTO/SINDOnews/NUR KHABIBI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan tetap bisa menahan tersangka korupsi meski yang bersangkutan ikut dalam kontestasi Pilkada . Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPKTessa Mahardhika Sugiarto terkait peluang menahan Bupati Situbondo, Karna Suwandi yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati.

“Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan, itu akan ditahan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih yang dikutip Sabtu (9/11/2024).

Tessa melanjutkan, belum bisa menyebutkan kapan penahanan Karna akan dilakukan. Menurutnya, penahanan akan dilakukan menjelang proses penyidikan hampir selesai.

“Kalau seandainya itu Pasal 2, Pasal 3 umumnya menunggu perhitungan kerugian negara, kalau seandainya itu pasal suap menunggu berkasnya atau kesaksian ini sudah sampai menjelang 80 atau 90 persen selesai,” ujarnya.

“Jadi tidak ada formula yang pasti di situ, tetapi yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya, jadi bahkan wajib, wajib ditahan cuman kapannya itu melihat situasi,” sambungnya.

Untuk diketahui, KPK memanggil Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) pada Jumat (8/11/2024). Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Selain Suwandi, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Eko Prionggo Jati, PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dai keterangan dua orang tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, keduanya merupakan tersangka dalam kasus yang dimaksud.

Menurut Tessa, kasus tersebut terjadi pada 2021-2024. “Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa yang dikutip Rabu (28/8/2024).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka berinisial KS dan EP. “Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ujarnya.

(abd)

Source link

Related articles

Recent articles