Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut melaporkan bahwa beberapa individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tambahan masih aktif bekerja di Kementerian Agama (Kemenag). Informasi ini diungkapkan oleh pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini setelah persidangan yang melibatkan empat saksi.
Para Pihak yang Dimaksud
Keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut antara lain mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Saiful Mujab, dan Staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi.
Mellisa Anggraini menyoroti bahwa saksi-saksi tersebut diduga menerima sejumlah uang dalam berbagai bentuk, seperti pembelian saham senilai hingga Rp5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas mewah. Meskipun demikian, hingga saat ini para pihak tersebut belum dijadikan tersangka dalam kasus ini. Bahkan, beberapa dari mereka masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tetap bekerja di Kemenag.
Situasi ini menunjukkan kompleksitas dan potensi adanya keterlibatan pihak-pihak penting dalam lingkungan Kemenag dalam kasus korupsi kuota haji tambahan yang mencengangkan ini.
