IKD: Identitas Kependudukan Digital bagi Layanan Publik yang Memudahkan
Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan identitas kependudukan diakses secara digital melalui telepon seluler. IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang hingga kini masih berstatus berlaku.
Apa itu IKD?
IKD atau yang sering disebut KTP Digital merupakan bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Di dalamnya terdapat informasi kependudukan yang dapat digunakan untuk membantu proses pelayanan administrasi secara digital. Pemerintah mengembangkan IKD sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan publik digital. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menyebut IKD sebagai salah satu pilar penting infrastruktur digital publik Indonesia. IKD dapat digunakan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.
Apakah IKD wajib dimiliki?
Pertanyaan mengenai kewajiban memiliki IKD masih sering muncul karena masyarakat menganggap KTP digital akan langsung menggantikan KTP elektronik fisik. Perlu diketahui, IKD merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi kependudukan digital, tetapi keberadaannya tidak serta-merta berarti KTP-el fisik menjadi tidak berlaku. Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan IKD sekaligus standar KTP elektronik.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap bahwa KTP-el fisik harus segera dibuang setelah memiliki IKD. Keduanya berkaitan dengan identitas kependudukan, tetapi digunakan dalam bentuk dan mekanisme yang berbeda.
Kenapa masyarakat perlu memiliki IKD?
Ada beberapa alasan mengapa IKD semakin penting di tengah perkembangan layanan publik berbasis digital. Identitas kependudukan dapat diakses melalui telepon seluler sehingga masyarakat tidak selalu perlu membawa dokumen fisik untuk kebutuhan tertentu yang telah mendukung layanan digital. IKD dikembangkan untuk menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik digital. Masyarakat yang belum memiliki IKD dapat mulai melakukan aktivasi melalui layanan Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku.
© ANTARA 2026
