27 C
Jakarta

MK: Hinaan Presiden dan Wapres Dilaporkan Keluarga – SEO Terbaik

Published:

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan MK ini mempengaruhi Pasal 220 ayat (1) KUHP yang menentukan bahwa tindak pidana tertentu hanya dapat dituntut jika dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Putusan MK Mengenai KUHP

Dalam sidang di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP sehingga tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya bisa dituntut jika dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Meskipun memenuhi sebagian permohonan, MK menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara mutlak.

Pertimbangan Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 220 ayat (1) UU KUHP menegaskan bahwa tindak pidana tertentu hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Namun, dalam ayat (2) Pasal 220 disebutkan bahwa aduan bisa dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden secara tertulis. Hal ini menimbulkan tafsir bahwa aduan tidak hanya terbatas pada Presiden dan Wapres, tetapi juga dapat dilakukan oleh pihak lain.

Source link

Related articles

Recent articles