28.7 C
Jakarta

Cara Perpanjang Paspor: Syarat, Biaya, dan Terbaru

Published:

Panduan Lengkap Cara Memperpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Jakarta – Paspor adalah salah satu dokumen resmi yang vital bagi setiap warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Meskipun sudah diterbitkan dengan masa berlaku hingga 10 tahun, namun ketika paspor sudah kedaluwarsa, pemiliknya wajib melakukan penggantian sebelum melakukan perjalanan internasional. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara memperpanjang atau mengganti paspor yang sudah habis masa berlakunya.

Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Paspor lama yang telah habis masa berlakunya.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon berusia di bawah 18 tahun.
  • Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang sudah menikah.
  • Fotokopi surat keterangan kematian pasangan bagi pemohon yang janda atau duda.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih.
  • Surat permohonan perpanjangan atau penggantian paspor.
  • Formulir permohonan yang dapat diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.

Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengunjungi kantor imigrasi untuk proses perpanjangan paspor.

Cara Memperpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, berikut langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pengajuan perpanjangan paspor:

  1. Unduh formulir permohonan dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Isi formulir dengan data yang lengkap dan benar.
  3. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan sambil membawa semua dokumen persyaratan.
  4. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
  5. Lakukan wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
  6. Bayar biaya penerbitan paspor sesuai pilihan layanan.
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas.
  8. Ambil paspor baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jika semua tahapan telah dilalui dengan lancar, proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu sekitar satu hingga dua hari kerja.

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan atau penggantian paspor berbeda-beda tergantung jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut adalah perkiraan biaya yang harus disiapkan:

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: sekitar Rp350.000.
  • Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp650.000.
  • Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.

Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru mengenai besaran biaya tersebut sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor.

Source link

Related articles

Recent articles