JAKARTA – Penahanan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Rutan KPK menuai kontroversi karena tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol. Hal ini menuai kritik dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak ceroboh.
Perlakuan Tersangka Tanpa Rompi dan Borgol
Boyamin menjelaskan bahwa secara regulasi, seharusnya seorang tahanan TPPU seperti Febrie Adriansyah wajib mengenakan rompi tahanan dan diborgol demi keamanan. Menurutnya, hal ini bukan untuk merendahkan martabat tersangka, melainkan untuk mencegah pelarian atau kejadian tak terduga seperti pencurian senjata api.
“Penggunaan rompi dan borgol ini seharusnya untuk keamanan tersangka sendiri. Dengan borgol, tersangka tidak akan mudah melarikan diri dan keamanan akan lebih terjamin,” ungkap Boyamin.
Kritik Terhadap Kejaksaan Agung
Boyamin juga menyoroti alasan Kejaksaan Agung yang menyebutkan Febrie tidak mengenakan rompi dan borgol karena sudah larut malam. Menurutnya, alasan ini tidak kuat mengingat Gedung Bundar tempat rompi dan borgol disimpan hanya berjarak sekitar 100 meter dari Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurut Boyamin, penanganan penahanan Febrie Adriansyah tanpa rompi dan borgol menimbulkan kesan ketidakadilan dan ceroboh dari pihak berwenang. Hal ini dapat membuka peluang bagi tersangka untuk melakukan upaya pelarian yang merugikan proses hukum.
