Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Akan Mengajukan Dakwaan Ulang terhadap Dokter Tifa
Pada sidang perdana perkara fitnah ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, memiliki keyakinan tinggi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan mengajukan dakwaan ulang terhadap dirinya. Hal ini dikatakan oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, setelah tim majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihaknya.
Perlawanan Maksimal dalam Proses Hukum
Menurut Alkatiri, pihak JPU telah melihat bagaimana tim Dokter Tifa melakukan perlawanan secara maksimal dalam setiap tahapan proses hukum yang dilalui. Dia meyakini bahwa mengulang perkara tersebut dapat berdampak negatif bagi pihak pelapor. Alkatiri menegaskan bahwa upaya perlawanan yang gigih dilakukan oleh timnya dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi lawan mereka.
“Kalau menurut saya mereka tidak akan mengulangi, karena fakta-fakta sebelumnya itu kan ada beberapa dokumen yang tidak diberikan dan sebagainya itu kan kayaknya mereka kan, ya apaya, ya artinya karena perlawanan kita gigih ya, dikhawatirkan ini akan berakibat negatif untuk lawan kita,” ujar Alkatiri.
Dokumen Penting yang Diminta Pihak Tifa
Salah satu poin yang menjadi keberatan dari pihak Dokter Tifa adalah tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 26 ahli. Alkatiri menyatakan bahwa tim Tifa meminta agar seluruh dokumen yang diserahkan oleh JPU kepada majelis hakim juga diserahkan kepada pihak terdakwa untuk menjamin jalannya persidangan yang adil.
“Karena yang diberikan jaksa kepada hakim dan kami itu harus sama, supaya fair. Jadi kalau kita gak tahu, mereka yang tahu kan artinya babak belur kita. Itu yang kita ributkan kemarin,” tegas Alkatiri.
Dokter Tifa juga menyoroti bahwa daftar barang bukti yang disampaikan oleh jaksa tidak mencantumkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait ijazah Jokowi, yang menurutnya merupakan bukti yang paling vital dalam perkara tersebut.
