UU PFII: Tonggak Penting dalam Penguatan Ekonomi Nasional
Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perekonomian Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Political Review (IPR), Iwan Setiawan, langkah ini menunjukkan komitmen dari pemerintah dan DPR RI untuk membangun ekosistem keuangan yang lebih kokoh.
Keseriusan Pemerintah dan DPR RI dalam Membangun Ekosistem Keuangan
Iwan Setiawan menekankan bahwa pengesahan UU PFII harus dilihat sebagai bagian strategis dalam menghadapi perubahan ekonomi global. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia di mata dunia internasional.
“UU PFII menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dan DPR dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan ekosistem keuangan nasional. Ini bukan hanya soal membangun sebuah lembaga atau kawasan, tetapi bagaimana negara menyiapkan instrumen kebijakan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” ujar Iwan.
Keberadaan Payung Hukum PFII sebagai Landasan Kebijakan
Dalam konteks pembangunan nasional, kepastian dalam regulasi menjadi faktor krusial dalam membangun kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap kebijakan pemerintah. Dengan adanya UU PFII, Indonesia memiliki arah yang lebih jelas dalam pengembangan pusat finansial internasional yang tetap memperhatikan kepentingan nasional.
