Jakarta – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mempertanyakan keabsahan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Diketahui bahwa Tifa menyampaikan hal ini usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026).
Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah
Mengutip pernyataan Tifa, ia menyebut bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU mengandung kesalahan error in persona dan error in objecto. Menurutnya, hal tersebut membuat dakwaan terhadapnya menjadi lemah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Surat dakwaan yang diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan yaitu terjadi error in objecto dan error in persona,” ungkap Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Error in Objecto yang Dimaksud
Tifa menjelaskan bahwa error in objecto yang dimaksud adalah kesalahan jaksa dalam menetapkan objek dakwaan terhadap dirinya. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan komentar terkait ijazah yang sedang menjadi perbincangan, mengingat Jokowi sendiri tidak pernah secara publik mengunggah ijazahnya.
Dalam sidang tersebut, Tifa bersama dengan pengacaranya melakukan pembelaan terkait dakwaan yang menjeratnya. Mereka menegaskan bahwa kesalahan dalam surat dakwaan harus menjadi perhatian serius dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
