Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam Perspektif HAM Bukan Sekadar Kebencian Personal
Menilik dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, aktivis HAM Asfinawati menjelaskan bahwa konsep ujaran kebencian tidak merujuk pada kebencian terhadap individu secara personal. Konsep ini juga diterapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
Definisi Ujaran Kebencian Menurut Asfinawati
Menurut Asfinawati, ujaran kebencian harus merujuk pada identitas tertentu seperti ras, kebangsaan, atau agama. Jika tidak didasarkan pada unsur-unsur tersebut, maka itu bukan termasuk dalam kategori ujaran kebencian. Dengan tegas, dia menyatakan, “Dia harus berdasarkan ras, kebangsaan atau agama di luar itu bukan ujaran kebencian namanya.”
Jumlah Orang Ditangkap Terkait Demonstrasi
Asfinawati juga menyinggung tentang banyaknya orang yang ditangkap terkait dengan aksi demonstrasi. Dengan angka yang mencapai 6.719 orang, dia menyoroti tindakan represif aparat terhadap para demonstran. Bahkan, dalam penjelasannya, dia memberikan contoh kasus di mana orang yang baru selesai aksi, sedang makan, atau bahkan turun dari rel kereta, tetap ditangkap. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan represif yang diterapkan dalam penanganan aksi demonstrasi di Indonesia.
