Asrul Azis Taba dan Ismail Adham Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada hari Senin (8/6/2026). Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham, selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Tersangka Dikawal Keluar dari Gedung KPK
Isu ini semakin memanas ketika keduanya terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.40 WIB. Keduanya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan petugas yang melakukan pengawalan saat keduanya digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (rutan). Salah satu tersangka terlihat menggunakan tongkat sebagai alat bantu, sementara yang lain terlihat tersenyum dengan mata berkaca-kaca saat memasuki mobil tahanan.
Proses Penetapan Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
Penetapan kedua tersangka ini terjadi setelah KPK sebelumnya mengumumkan mereka sebagai tersangka dalam kasus kuota haji pada 30 Maret 2026. Dengan penahanan kedua tersangka ini, total menjadi empat orang yang telah ditahan terkait kasus ini, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selengkapnya, simak video di bawah ini:
