Mengenal Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Banyak masyarakat yang kini beralih mencari posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) selain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat dua jenis PPPK, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Apa Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu?
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih singkat daripada PPPK Penuh Waktu.
Dalam hal gaji, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah setidaknya sesuai dengan gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) di wilayah tempat bekerja.
Daftar UMP Seluruh Provinsi Tahun 2025
Berikut adalah daftar UMP seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker):
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- dll.
Meskipun PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja singkat, mereka tetap berhak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, hari raya, cuti, dan lainnya. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun, serta berpotensi diperpanjang menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan anggaran instansi.
Perbedaan Umum Antara PNS dan PPPK
Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS merupakan pegawai tetap ASN dengan jam kerja penuh, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) juga menjelaskan bahwa PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN oleh pejabat pembina kepegawaian, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
