Prabowo Subianto Membeli Hewan Kurban dengan APBN: Penjelasan MUI
Presiden Prabowo Subianto membeli hewan kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal ini menuai penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum Islam. Berdasarkan penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, pembelian tersebut sah secara syariat karena untuk kepentingan masyarakat luas.
Tidak Melanggar Hukum Islam
Mekanisme pembelian hewan kurban menggunakan APBN oleh Presiden Prabowo dinilai tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut Asrorun Niam Sholeh, tradisi tersebut telah memiliki landasan fikih yang jelas dan merupakan konsep kepemimpinan Islam yang sudah lazim. Dalam Islam, pemimpin atau imam dianjurkan untuk menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara demi kepentingan rakyat, sesuai dengan anjuran dalam hadis riwayat Imam Bukhari.
APBN Sebagai Bentuk Modern dari Baitul Mal
Dalam konteks Indonesia, APBN dianggap sebagai bentuk modern dari Baitul Mal. Oleh karena itu, pembelian hewan kurban oleh Presiden melalui anggaran negara dianggap sebagai kurban atas nama negara untuk kepentingan masyarakat luas. Hal ini dipandang sah secara syar’i menurut MUI.
“Kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” ungkap Asrorun Niam Sholeh. Selain dari segi hukum agama, MUI juga menilai bahwa secara teknis birokrasi, mekanisme pembelian tersebut wajar. Niam membandingkannya dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang juga menggunakan dana negara untuk kepentingan masyarakat.
