Polda Metro Jaya Tegaskan Kelanjutan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya memberikan tanggapan tajam terkait permintaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mempertanyakan alasan di balik permintaan tersebut.
Alasan Penghentian Kasus Dipertanyakan
Dalam keterangannya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak melihat alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikan kasus ini. Beliau menekankan agar pihak yang mengajukan permintaan penghentian kasus ini mengkaji kembali aturan hukum terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik apa alasan untuk dihentikan,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta Selatan.
Pentingnya Memahami Aturan Hukum
Kombes Pol Budi Hermanto juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap aturan hukum dan mekanisme restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus ini. Ia menekankan agar pihak terkait mempelajari kasus yang tengah berjalan serta langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak lain yang terlibat sebelumnya.
“Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada, kalau ingin RJ baca. Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan,” papar Kombes Pol Budi Hermanto.
